Finplus Legal Atau Ilegal

Finplus Legal Atau Ilegal

Pinjol Finplus legal atau ilegal?

Finplus, sebagai layanan pinjaman berbasis teknologi dan telah beroperasi sejak tahun 2018, merupakan pinjol legal atau resmi.

Finplus memiliki registrasi dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-287/NB.213/2019.

TrenEkonomi.com - Simak penjelasan soal pinjaman online (pinjol) Finplus legal atau ilegal, wajib tahu sebelum melakukan peminjaman uang.

Pinjaman online atau Pinjol telah menjadi alternatif yang populer untuk mendapatkan dana cepat.

Namun, penting untuk memahami apakah layanan seperti Finplus termasuk dalam kategori legal atau ilegal sebelum Anda memutuskan untuk mengambil pinjaman.

Baca Juga: Apa Pinjol Singa Legal atau Ilegal? Ini Jawaban yang Wajib Diketahui Sebelum Pinjam Uang

Sebelum membahas soal Finplus legal atau legal, cari tahu lebih dulu penjelasan soal aplikasi pinjol ini.

FinPlus adalah platform pinjaman yang mengadopsi teknologi modern dan didirikan di bawah PT. Rezeki Bersama Teknologi (PT. RBT) pada tahun 2018.

Perusahaan disebutkan mengutamakan kepuasan pelanggan dengan menerapkan layanan yang simpel, ramah, dan dapat dipercaya sebagai prinsip utama dalam menyediakan layanan kepada masyarakat Indonesia.

Visi FinPlus adalah menjadi perusahaan fintech yang dikenal di Indonesia karena menyajikan layanan terbaik kepada pelanggan dengan nilai dasar sederhana, ramah, dan dapat dipercaya.

Prinsip ini menjadi inti dari budaya perusahaan dalam menjalankan bisnis dan memenuhi kebutuhan konsumen.

FinPlus dibangun dengan teknologi terkini yang melibatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), pembelajaran mesin (Machine Learning), serta analisis data besar (Big Data Analytics).

Segala data pelanggan FinPlus disimpan di server lokal Indonesia dengan sistem enkripsi untuk menjamin keamanan data konsumen.

Baca Juga: 6 Solusi Terlilit Pinjol, Wajib Lakukan Ini Agar Bisa Lolos Teror dan Hidup Tenang